Kejari Pekanbaru Raih Peringkat Pertama se-Indones

"Prestasi ini Jangan membuat kita Lengah,   Tapi harus Memacu Diri untuk Meningkatkan  Kinerja

Kejari Pekanbaru Suripto

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, meraih peringkat pertama antar kejaksaan tipe A se-Indonesia di tahun 2018 ini dalam hal penanganan kasus perkara tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi.

Peringkat pertama yang diraih ini, berdasarkan penilaian Kejaksaan Agung dari hasil penyelesaian tingkat akhir dalam penanganan kasus perkara tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi di Pekanbaru. 

Hasil penilaian itu disampaikan Kejagung dalam surat Nomor: B-1747/F/Fjp/10/2018 perihal Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2018 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr M Adi Toegarisman tertanggal 2 Oktober  lalu. 

"Alhamdulillah. Untuk periode semester I tahun 2018, yaitu 1 Januari hingga 30 Juni, kita (Kejari Pekanbaru,red) mendapat peringkat I dalam penanganan tindak pidana khusus tingkat Kejari Tipe A se-Indonesia," sebut  Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada wartawan,  Rabu (3/10/2018).

Meski tidak mengetahui secara detail aspek penilaian tersebut, namun Kajari meyakini hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya.

"Penanganan tipikor itu tidak hanya terkait kuantitas, namun juga kualitas. Salah satunya menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyimpangan perkara korupsi itu," ujar  mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Tidak hanya itu, Kejari Pekanbaru juga berhasil mengeksekusi 14 terpidana korupsi yang sebelumnya menyandang status buron. Rinciannya, tiga orang ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), satu orang di Bali, dan sisanya di Pekanbaru. "Saya kira, itu (eksekusi buron,red) menjadi salah satu aspek penilaiannya," ungkap Suripto. 

Lebih lanjut Kajari mengatakan, upaya penanganan tipikor merupakan tindakan terakhir yang ditempuh setelah segala langkah pencegahan yang dilakukan tidak berhasil, atau dikenal dengan istilah ultimum remedium

"Saya selalu tekankan, penanganan tipikor itu harus benar-benar menjadi upaya terakhir. Dengan cara begitu, penegakkan hukum tetap berjalan, sementara pemangku jabatan juga tenang menjalankan program pembangunan," terangnya.

Apresiasi ini, kata Kajari, akan menjadi motivasi bagi dirinya dan jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja. Tidak hanya bidang Pidsus, tapi juga bidang-bidang lainnya. 

"Prestasi ini jangan membuat kita lengah. Tapi harus memacu diri untuk meningkatkan kinerja. Begitu juga dengan bidang-bidang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, apresiasi dalam penanganan tindak pidana khusus tingkat Kejari Tipe A se-Indonesia, untuk peringkat pertama diraih Kejari Pekanbaru. Disusul Kejari Banjarmasin dan Kejari Samarinda di peringkat II dan III. (UN/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar